KOMPAS.com - Seroang pria di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, berinisial R, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur di tengah jalan berinisial S.
Aksi bejat pelaku dilakukan ke korban pada 13 November 2020 lalu.
"Pelaku ditangkap pada Rabu (27/1/2021) kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Sinjujung Abdul Kadir, melalui telepon, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Kami Mengingatkan Bapak Ibu Guru, Jangan Suka Memamerkan Foto-foto Lewat Status”
Diceritakan Kadir, peristiwa pencabulan itu terjadi saat korban meminta tolong ke pelaku untuk di antarkan ke tempat ibunya.
"Namun di tengah perjalanan, pelaku menghentikan sepeda motornya, kemudian melakukan pencabulan," ujarnya.