Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk ODOL Tertangkap Akan Dipotong, Dirjen Hubdat: Biar Jera, Pemerintah Tidak Main-main...

Kompas.com - 31/01/2021, 09:17 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan potong angkutan barang yang ukurannya melewati standar atau ODOL (over dimension dan over loading). Pemerintah ingin agar pelaku logistik jera, sebab banyak kecelakaan di jalan melibatkan truk ODOL. 

Pemotongan kendaraan ODOL secara simbolis dilakukan di Terminal Alam Barajo, Jambi, pada Jumat (29/1/2021).

Kendaraan tersebut angkutan barang tersebut bernomor polisi BH. 8968 AV, ukuran panjang eksisting 12.300 mm. Sementara ukuran standar 9.710 mm, kelebihan 2.590 mm.

Kemudian kendaraan beropol BH 8965 MH, tinggi bak eksisting 1.800 mm. Padahal ukuran standar 1.000 mm atau kelebihan 800 mm.

Kendaraan ODOL ini merupakan kendaraan ODOL yang tertangkap saat dilaksanakannya Pengawasan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Berkala Nasional di Unit Pengawasan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jambi Merlung pada tanggal 17 sampai 19 November 2020.

Kegiatan itu dilakukan BPTD Wilayah V Provinsi Jambi bersama Subdit Pengendalian Operasional Dit. Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat.

"Hasil pemeriksaan sebanyak 141 kendaraan, yang melanggar 75 kendaraan, over dimensi sebanyak 1 kendaraan dan pemalsuan BLUe sebanyak 1 kendaraan," sebut Kepala BPTD Wilayah V Jambi Ir Bahar, dalam kegitan normalisasi kendaraan ODOL di Jambi tersebut.

Baca juga: Korlantas Sebut 10 Persen Kecelakaan pada 2019 Disebabkan Truk ODOL

Biar jera, pemerintah tidak main-main...

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi yang hadir dalam kegiatan normalisasi kendaraan ODOL mengatakan, pemotongan dilakukan secara simbolis terhadap angkutan ODOL.

Nantinya kendaraan tersebut akan benar-benar dipotong di bengkel karoseri yang ditunjuk agar kembali normal sesuai standar.

"Harapan saya ini akan memberikan pelajaran kepada para pelaku industri logistik dan operator kendaraan truk. Kalau truknya tinggi baknya atau dimensi panjang lebarnya tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada, kita harapkan mulai melakukan pemotongan. Karena kita di tahun 2023 sudah sepakat antara Kementrian Perhubungan, Polri dan PUPR akan kita selesaikan," ujar Budi.

Baca juga: Luncurkan BLUe, Kemenhub Optimis Persempit Ruang Gerak Kendaraan ODOL

Berlaku di semua wilayah di Indonesia

Budi menambahkan, kegiatan normalisasi ini tidak hanya dilakukan di Jambi, melainkan juga akan dilakukan di daerah-daerah lain di Indonesia.

"Ini merupakan metode kita untuk menjerakan para pelaku logistik yang hari ini selalu melakukan pelanggaran over loading dan over dimension," sebut Dirjen Hubdat.

Ia mengatakan pemerintah tidak main-main dalam penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang ODOL tak terkecuali di Provinsi Jambi.

Kendaraan yang ditemukan terbukti over dimensi (ukuran tidak sesuai standar) langsung dilakukan normalisasi berupa pemotongan bodi kendaraan. Kemudian kendaraan yang ditemukan over loading atau melebihi tonase akan dekenakan tilang dan transfer muatan.

 

Target "Zero ODOL 2023"

Anggota DPRD RI Komisi V dari Jambi H Bakri yang hadir dalam kegiatan tersebut berharap supaya MoU antara Kemenhub dengan Polri dan Kemetrian PUPR bisa segera dilaksanakan supaya jelas tupoksinya masing-masing dalam pemberantasan ODOL.

"Sehingga kita tidak lagi menumukan kendaraan yang seperti ini (ODOL)," katanya.

Sementara itu Sekda Provinsi Jambi mewakili Pemprov Jambi mengapresiasi langkah Kemenhub dalam mewujudkan "zero ODOL 2023".

"Langkah-langkah yang sudah dilakukan pak Dirjen dengan melakukan sosialisasi dan turun melakukan normalisasi ukuran kendaraan, menjadikan kami Pemerintah Provinsi Jambi optimis untuk bisa diselesaikan masalah ODOL di Provinsi Jambi," ujar Sudirman.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan deklarasi mendukung zero ODOL dan mendukung pelaksaan penegakan hukum terhadap upaya mewujudkan zero ODOL di Provinsi Jambi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com