KOMPAS.com-Sebanyak 28 nelayan asal Aceh yang baru dibebaskan Pemerintah India tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (30/1/2021).
Mereka adalah nelayan yang ditangkap pada Maret 2020 karena diduga masuk ke Perairan Nikobar dan menangkap ikan tanpa izin.
Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh Almuniza Kamal menyebut, pengadilan di India telah dijatuhi hukuman penjara selama 11 bulan kepada 28 nelayan ini.
"Namun, kerja sama berbagai pihak dan tanggap cepat Pemerintah Aceh membuat ke-28 nelayan itu cepat dibebaskan," kata Almuniza dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/1/2021).
Setiba di Jakarta, para nelayan itu diisolasi mandiri di Hotel Mercure Gatot Soebroto dan diperiksa dengan swab antigen sebelum kembali diterbangkan ke Aceh.
"Mereka akan dikarantina selama lima hari. Setelah itu baru dipulangkan ke Aceh usai dipastikan bebas dari Covid-19," sebut Almuniza.
Sejak 2020 hingga saat ini, tercatat ada 160-an nelayan Aceh yang ditangkap karena masuk ke laut negara lain.
Mereka harus mendapat saksi penahan oleh otoritas setempat, seperti di Myanmar, Thailand, dan India.
"Perlu edukasi mendalam terkait tapal batas kepada para nelayan sehingga kasus ini tidak terulang," ujarnya.
Baca juga: Saat Pandemi, Hukuman Cambuk di Aceh Tetap Digelar dan Dihadiri Banyak Orang, Ini Penjelasannya
Salah seorang nelayan, Mansur Mustafa (52) asal Trienggadeng, Pidie Jaya, Aceh, mengatakan terpaksa melaut jauh dari pesisir Aceh untuk mendapatkan ikan.
Menurutnya, jumlah ikan di perairan Aceh sudah tidak banyak lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.