Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah Kelas 5 SD Curi 3 Motor, Kendaraan Curiannya Tidak Dijual, tapi...

Kompas.com - 30/01/2021, 22:28 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - GA (11), seorang bocah kelas lima sekolah dasar (SD) tertangkap warga saat mencuri sepeda motor di parkiran masjid di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Oleh warga, GA bersama sepeda motor curiannya lalu diserahkan ke Polsek Mejayan untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Mejayan Kompol Sigit Suwardi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan anak di bawah umur itu terjadi pada Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Ingin Kebut-kebutan seperti Teman Sekolahnya, Bocah Kelas 5 SD Nekat Curi 3 Motor

Dari pemeriksaan yang dilakukan, bocah itu mengakui perbuatannya. Bahkan, aksinya itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

“Saat hendak mencuri sepeda motor yang ketiga kalinya, GA kepergok penjaga masjid. GA bersama sepeda motor curiannya langsung dibawa ke polsek,” ujar Sigit saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/1/2021).

Kepada polisi, alasan bocah itu nekat mencuri sepeda motor karena ingin terlihat keren dan agar bisa kebut-kebutan seperti teman sekolahnya.

Tidak dijual

Sigit mengatakan, tiga motor yang dicuri GA tersebut diketahui milik ketua RT, ketua RW dan pensiunan polisi.

Dalam menjalankan aksinya itu, GA tidak menggunakan keahlian khusus. Pasalnya, sepeda motor yang dicuri itu karena kuncinya ada yang masih tertinggal oleh pemiliknya dan ada juga yang telah rusak.

“Kebetulan dua sepeda motor lainnya itu anak kuncinya rusak. Jadi pakai kunci apa saja bisa dihidupkan sepeda motornya,” jelas Sigit.

Adapun sepeda motor yang dicuri GA tersebut, kata Sigit, tidak dijual.

Tapi hanya digunakan untuk berkeliling dan setelah bahan bakarnya habis lalu ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan.

Baca juga: Gara-gara Gantikan Ayahnya Menyetir, Bocah 14 Tahun Tabrak 8 Pengendara Motor di Lampu Merah

Tidak ditahan

Karena pelaku masih berada di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

“Karena pelaku umurnya masih di bawah 12 tahun maka dikembalikan ke orang tuanya. Namun proses hukumnya tetap jalan,” kata Sigit.

Terkait penanganan kasus tersebut, pihaknya akan melibatkan Dinas Sosial dan Bapas untuk melakukan pendampingan.

Baca juga: Gara-gara Bangun Kesiangan, Calon Pengantin Ini Dianiaya Kerabatnya hingga Tewas

Mereka juga akan melakukan penelitian untuk mencari tahu penyebab dari munculnya perilaku menyimpang dari anak tersebut di lingkungan tempat tinggalnya.

“Nanti kalau di pengadilan penetapannya anak itu dikembalikan ke Dinas Sosial dan Bapas untuk pengawasan maka polisi akan SP3,” jelas Sigit.

Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor : Dheri Agriesta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com