Ade Putra meyayangkan tindakan pembantaian terhadap satwa dilindungi tersebut.
"Betul. Ini sangat disayangkan karena buaya adalah satwa yang dilindungi negara," tutur dia.
Padahal pihak BKSDA sebelumnya telah memberikan peringatan.
"Dua hari sebelum kejadian, kita sudah ingatkan bahwa boleh menangkapnya tapi tidak boleh membunuhnya," kata Ade.
Ia menjelaskan, pelaku yang membantai buaya tersebut terancam dihukum 5 tahun penjara sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990.
Sebab, yang bersangkutan dinilai telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga: BKSDA Agam Sebut Penemuan Telur Buaya di Kebun Sawit Warga Bukan yang Pertama
Terlihat dalam video berdurasi 16 menit 29 detik itu, warga beramai-ramai menyaksikan upaya penangkapan oleh pawang buaya.
Detik-detik pembantaian buaya juga disaksikan oleh ratusan warga.
Lebih disayangkan lagi, kerumunan warga itu tak memerhatikan protokol kesehatan.
Dalam video terlihat jelas, buaya ditusuk berulang kali dengan tombak hingga reptil tersebut mati.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Padanf, Perdana Putra | Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.