Dalam kesempatan itu, Ade menjelaskan, membunuh satwa dilindungi negara bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun sesuai dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1990.
Selain itu, pelaku juga diduga melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, Sungai Batang Pasaman dikenal daerah habitat buaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video berdurasi 16 menit 29 detik membuatheboh warganet.
Video itu diunggah oleh akun YouTube Indra N Fish dan sudah ditonton 19.000 lebih warganet pada Jumat (28/1/2021).
Tampak dalam video tersebut warga ramai-ramai menyaksikan upaya penangkapan yang dilakukan oleh orang yang diduga sebagai pawang buaya.
Ratusan warga berkerumun di lokasi dan tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
(Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.