Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seekor Buaya Mati Dibantai Pakai Tombak di Sumbar, Ini Fakta Lengkapnya

Kompas.com - 30/01/2021, 19:33 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Terancam hukuman penjara

Dalam kesempatan itu, Ade menjelaskan, membunuh satwa dilindungi negara bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun sesuai dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1990.

Selain itu, pelaku juga diduga melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, Sungai Batang Pasaman dikenal daerah habitat buaya.

Viral di media sosial

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video berdurasi 16 menit 29 detik membuatheboh warganet.

Video itu diunggah oleh akun YouTube Indra N Fish dan sudah ditonton 19.000 lebih warganet pada Jumat (28/1/2021).

Tampak dalam video tersebut warga ramai-ramai menyaksikan upaya penangkapan yang dilakukan oleh orang yang diduga sebagai pawang buaya.

Ratusan warga berkerumun di lokasi dan tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

(Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com