KOMPAS.com - Satgas Covid-19 Kota Palu mengamankan enam pemuda yang membantu meloloskan pelaku perjalanan dari luar Kota Palu yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen.
Mereka adalah MA (18), Sa (25), Mu (19), Ar (21), Am (27 dan AG (24).
Caranya adalah mereka membonceng pelaku perjalanan dengan motor pelaku sendiri. Saat melintas di pos Covid-19, mereka akan bilang warga kampung sekitar.
"Para pelaku ini wajahnya sudah dikenal, karena memang mereka warga di situ. Jadi saat para pelaku ini melintas di pos Covid-19, mereka bilang bahwa ini warga di kampung sini," kata Kapolsek Palu Iptu Rustang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/1/2021).
Rustang mengatakan aksi berulang yang dilakukan para pemuda tersebut tercium petugas di pos Covid-19.
Mereka kemudian diintrogasi oleh Satgas Covid-19 pada Senin (25/1/2021).
Baca juga: Bantu Korban Gempa Majene, SAR Palu Berangkatkan 2 Tim dan Peralatan
Mereka awalnya mencegat kendaraan yang hendak masuk Kota Palu.
Lalu mereka menanyakan surat keterangan rapid tes antigen. Jika tidak ada maka para pemuda itu menawarkan pelaku perjalanan melewati pos pemeriksaan Covid-19 tanpa harus menjalani rapid test mandiri.
Untuk meloloskan pelaku perjalanan, para pemuda menerima bayaran antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Baca juga: Bantu Korban Gempa Majene, SAR Palu Berangkatkan 2 Tim dan Peralatan
Sedangkan jika harus melakukan rapid test atau rapid test antigen di pos Covid-19, pelaku perjalanan harus mengeluarkan uang sekitar Rp 150.000 hingga Rp 275.000.
Tak hanya pelaku perjalanan yang menggunakan motor. Para pemuda tersebut juga menyasar kendaraan roda empat untuk menggunakan jasa mereka.
Oleh Satgas Covid-19, para pemuda tersebut dibawa ke Polsek Palu Utara untuk dibina. Setelah diperiksa, mereka dibebaskan dengan syarat mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Mereka awalnya dibawa ke Polsek Palu Utara tapi kemudian kami serahkan ke Polres Palu untuk dibina," kata Rustang.
"Enam orang itu sudah menandatangani surat pernyataan bersama dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ujar Rustang.
Baca juga: 11 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 Telah Tiba di Palu, Prioritas untuk Nakes
Sebelumnya kasus yang sama juga terjadi, hanya cara yang dilakukan berbeda.
Modus mereka adalah pelaku mencari jalan lain atau jalan tikus untuk menghindari pemeriksaan di pos Covid-19.
Untuk modus terakhir pelaku tidak menghindari pos pemeriksaan Covid-19. Hanya saja jika ditanya petugas, pelaku mengatakan jika orang yang diboncengnya adalah warga di sini.
SUMBER: KOMPAS.com (PeErna Dwi Lidiawati | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.