Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Penjualan Pulau Lantigiang Selayar, Dijual Rp 900 Juta hingga Klaim Milik Nenek

Kompas.com - 30/01/2021, 10:30 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Pulau Lantigiang di Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan dikabarkan dijual dengan harga Rp 900 juta.

Pulau yang tak berpenghuni itu dijual oleh SA kepada A sebagai pembeli.

Pulau tersebut berjarak sekitar 15 menit dari Pulau Jinato dan memiliki pasir putih dan air jerni.

Selain itu lokasi tersebut menjadi tempat penyu bertelur dan berada di dalam kawan Taman Nasional Taka Bonerate.

Baca juga: Penjual Pulau Lantigiang Selayar Mengaku Miliki Surat Kepemilikan, Klaim Dulu Punya Neneknya

Berikut 4 fakta penjualan Pulau Lantigiang, Selayar:

1. Dijual Rp 900 juta, klaim milik nenek

Paur Humas Polres Selayar Aipda Hasan mengatakan SA mengaku pulau tersebut milik neneknya dan ia jual Rp 900 juta.

Selain itu SA mengatakan dia memiliki surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019.

"Menurut keterangan dari SA bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," ungkapnya, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Pulau Lantigiang Selayar Dijual SA Rp 900 Juta, Ngaku Dulu Milik Neneknya

2. Masuk kawasan taman nasional

Kabar penjualan pulau itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.

"Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate," kata Nur Aisyah, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

Untuk sampai ke Pulau Lantigiang dibutuhkan waktu sekitar 15 menit dari Pulau Jinato.

Pulau ini memiliki pasir putih dan air yang jernih.

Baca juga: Pulau Lantigiang Selayar Sulsel Diduga Dijual Rp 900 Juta, Pembeli Sudah Bayar Rp 10 Juta

3. Ditangani pihak kepolisian

Kasus penjualan pulau tersebut kini ditangani polisi.

Paur Humas Polres Selayar, Aipda Hasan mengatakan, polisi telah memerika tujuh saksi, termasuk Kepala Dusun Jinato Asryad.

Hasil pemeriksaan, Pulau Lantigiang dijual oleh warga berinisial SA kepada A sebagai pembeli.

"Menurut keterangan dari SA bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," ungkapnya, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Pulau Kundur Jadi Wajah Baru Industri di Kabupaten Karimun

4. Penjual terima uang muka Rp 10 juta

Kepada polisi, SA mengaku menjual Pulau Lantigiang seharga Rp 900 juta kepada A. Selain itu SA mengatakan ia telah mendapatkan uang muka sebesar Rp 10 juta.

Pulau Lantigiang berada di dalam kawasan Taman nasional Taka Bonerate. Untuk sampai pulau tersebut dibutuhkan waktu sekitar 15 menit dari Pulai Jinato.

Pulau tersebut memilik pasir putih dengan air jernih serta tidak berpenghuni. Selain itu, pulau tersebut menjadi lokasi penyu bertelur.

Baca juga: KPU Tetapkan Muh Basli Ali-Saiful Arif sebagai Pemenang Pilkada Selayar

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis Kontributor Bulukumba, Nurwahidah | Editor Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com