"Menurut keterangan dari SA bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," ungkapnya, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Pulau Kundur Jadi Wajah Baru Industri di Kabupaten Karimun
Kepada polisi, SA mengaku menjual Pulau Lantigiang seharga Rp 900 juta kepada A. Selain itu SA mengatakan ia telah mendapatkan uang muka sebesar Rp 10 juta.
Pulau Lantigiang berada di dalam kawasan Taman nasional Taka Bonerate. Untuk sampai pulau tersebut dibutuhkan waktu sekitar 15 menit dari Pulai Jinato.
Pulau tersebut memilik pasir putih dengan air jernih serta tidak berpenghuni. Selain itu, pulau tersebut menjadi lokasi penyu bertelur.
Baca juga: KPU Tetapkan Muh Basli Ali-Saiful Arif sebagai Pemenang Pilkada Selayar
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis Kontributor Bulukumba, Nurwahidah | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.