Sebab, untuk memeriksa anak harus melibatkan orang tua, Bapas, Dinsos untuk mendampingi, dan nanti juga ada dari pihak Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Untuk pengemudi belum, jadi pemeriksaan tidak bisa anak langsung diperiksa, harus ada pendampingan dari pihak terkait," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil Kia Picanto dengan nomor polisi AD 1809 IC yang dikendarai EHS (14), warga Desa Gaden, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menabrak delapan sepeda motor di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Bocah 14 Tahun Sopiri Kia Picanto, Tabrak 8 Motor hingga 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya
Akibat kejadian itu, satu orang meninggal dunia, dua mengalami luka-luka.
Polisi menduga, kecelakaan itu terjadi diduga pengemudi belum lihai dalam mengemudikan mobilnya.
"Memang belum lancar dalam menyetir," kata Kapolsek Banguntapan Kompol Zainal Supriyanto, dikutip dari TribunJogja.com.
Baca juga: Cerita di Balik 2 Penumpang Sriwijaya Air Pakai Indentitas Orang Lain, Ingin Cari Kerja ke Pontianak
(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor : Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.