"Saat ini korban menderita saluran kandung kemihnya," ungkap Bambang.
Ia menjelaskan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada pekan depan.
"Selama dalam penanganan perkara, terlapor kooperatif dan mengakui perbuatannya tersebut," kata Bambang.
Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Saat ini, Polres Sumba Barat Daya sudah menahan pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.