Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabuk Minuman Beralkohol, Seorang Pria Perkosa Wanita Berusia 64 Tahun

Kompas.com - 29/01/2021, 22:45 WIB
Kontributor Sumba, Ignasius Sara,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

"Saat ini korban menderita saluran kandung kemihnya," ungkap Bambang.

Ia menjelaskan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada pekan depan.

Baca juga: Pukul Petugas Pemakaman karena Jenazah Pasien Covid-19 Tertukar, 2 Orang Ditangkap, Begini Kronologinya

"Selama dalam penanganan perkara, terlapor kooperatif dan mengakui perbuatannya tersebut," kata Bambang.

Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Saat ini, Polres Sumba Barat Daya sudah menahan pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com