Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabuk Minuman Beralkohol, Seorang Pria Perkosa Wanita Berusia 64 Tahun

Kompas.com - 29/01/2021, 22:45 WIB
Kontributor Sumba, Ignasius Sara,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TAMBOLAKA, KOMPAS.com - Polres Sumba Barat Daya menangkap seorang pria berinisial BAP (60) karena kasus dugaan pemerkosaan terhadap wanita lanjut usia berinisial BM (64).

Aksi itu dilakukan BAP pada 7 Januari 2021.

Pengusutan kasus itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP- B/08/REG.1.4/I/2021/NTT/RES.SBD pada 13 Januari 2021.

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Bambang Irawan menyebutkan, pelaku diduga melakukan perbuatannya di Kampung Wanodana Bumalere, Desa Karuni, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bambang mengatakan, BAP melakukan hal tersebut akibat mabuk karena mengonsumsi minuman beralkohol.

Baca juga: Gubernur Maluku: Saya Sarankan, Wartawan yang Biasa Berkunjung Rame-rame Ini Kita Vaksin...

"Sebagaimana keterangan dari korban itu, jadi motifnya pengaruh alkohol alias miras," kata Bambang kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Jumat (29/1/2021).

Menurut Bambang, pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga.

"Hubungan (pelaku) dengan korban masih status adik ipar sendiri. Mereka bersebelahan rumah. Sama-sama single parent," ujar Bambang.

Akibat perbuatan bejat pelaku, korban menderita gangguan pada saluran kandung kemih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com