Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi YKP Surabaya, Ini Alasannya

Kompas.com - 29/01/2021, 20:43 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya. Penyidik menyebut tidak memiliki cukup bukti untuk meneruskan penyidikan kasus tersebut.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Rudi Irmawan membenarkan, pihaknya telah menghentikan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah (Sprint) Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Nomor 2246 pada 15 Desember 2020.

"Karena tidak memiliki cukup bukti, maka mengacu pada pasal 109 ayat 2 KUHAP dan pasal 77 KUHP, penyidikan kasus ini harus dihentikan demi hukum," kata Rudi saat dikonfirmasi, Jumat (29/1/2021).

Apalagi, kata dia, mantan Wali Kota Surabaya Sunarto Sumoprawiro yang diduga bertanggung jawab penuh dalam kasus itu telah meninggal.

"Tim penyidik sudah berusaha keras mengungkap kasus ini," jelasnya.

Baca juga: Pukul Petugas Pemakaman karena Jenazah Pasien Covid-19 Tertukar, 2 Orang Ditangkap, Begini Kronologinya

Selain tidak cukup bukti, hal yang membuat penyidik yakin menghentikan kasus tersebut adalah dikembalikannya kepengurusan dan pengelolahan YKP kepada Pemkot Surabaya secara sukarela.

"Pengembalian kepengurusan YKP kepada Pemkot bagi kami menghilangkan unsur ingin memiliki atau menguasai yayasan. Sehingga disitu tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara," ujarnya.

Ia menjelaskan, tak menutup kemungkinan penyidikan dibuka kembali jika ditemukan bukti baru terkait kasus tersebut.

Kronologi

YKP dibentuk Pemkot Surabaya pada 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot, yaitu tanah negara bekas eigendom verponding.

Bukti YKP merupakan milik Pemkot Surabaya, wali kota selalu menjadi ketua sejak yayasan itu pertama kali berdiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com