Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pembajak Film "Keluarga Cemara" Tidak Ditahan, Ini Penjelasan PN Jambi

Kompas.com - 29/01/2021, 19:48 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Pelaku pembajakan film "Keluarga Cemara" melalui website Duniafilm21 tidak ditahan di rumah tahanan setelah sidang Kamis (28/1/2021) lalu di Pengadilan Negeri Jambi.

Hal ini diketahui selepas sidang terdakwa atas nama Aditya Fernando Phasyah pulang begitu saja.

Yandri Roni selaku humas Pengadilan Negeri Jambi mengatakan setelah konfirmasi ke majelis hakim tidak ditahannya terdakwa berdasarkan surat permohonan dari terdakwa.

Pertama, bahwa terdakwa dalam kondisi sakit.

"Kedua bahwa terdakwa berjanji untjk mematuhi persidangan dan tidak melarikan diri dan adanya jaminan dari pihak keluarga untuk itu," katanya melalui pesan WhatsApp pada Jumat (29/1/2021).

"Sesuai dengan ketentuan di dalam KUHAP," tambah Yandri Roni.

Baca juga: Sidang Kasus Pembajakan Film Keluarga Cemara di Website Duniafilm21, Visinema Mengaku Rugi hingga Rp 3 M

Tidak didampingi kuasa hukum

Selain itu terdakwa juga tidak didampingi kuasa hukum atau pengacara baik secara pribadi atau dari negara. Yandri menjelaskan dua poin.

"Pertama, kalau ancaman pidananya diatas 5 tahun maka negara menyediakan, jika ancaman pidana kurang dari itu maka negara tidak berkewajiban," katanya.

Pada kasus ini jika bersandar pada UU ITE sanksi bisa sampai 5 sampai 10 tahun.

"Biasanya ditawarkan untuk didampingi oleh pengacara jika ancamannya lebih dari 5 tahun. Tetapi jika terdakwa menolak dengan alasan akan menghadapi sendiri persidangan nya maka majelis tidak memaksa terdakwa," katanya.

Baca juga: Terdakwa Pembajak Film Keluarga Cemara Protes Kehadiran Wartawan, Begini Respons Hakim

Pembajakan film karya Visinema

Sebelumnya diketahui Visinema Pictures resmi menggiring tersangka pembajakan film – film karya Visinema Group Aditya Fernando Phasyah berinisial AFP ke meja hijau untuk diadili di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (28/1/2021) lalu.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Arfan Yani akan dilanjutkan kembali pada Kamis 4 Februari 2021 dengan agenda mendengarkan saksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com