Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pemuda Diamankan, Tawarkan Jasa Lolos dari Pos Covid-19 Tanpa Rapid Test, Tarifnya hingga Rp 100.000

Kompas.com - 29/01/2021, 19:18 WIB
Erna Dwi Lidiawati,
Khairina

Tim Redaksi

PALU, KOMPAS.com - Ada saja cara orang mencari uang dengan cara tidak jujur.

Seperti kejadian di Palu, Senin (25/1/2021) lalu. Satgas Covid-19 sekitar pukul 18.30 Wita mengamankan 6 orang pemuda lantaran mencoba membantu meloloskan pelaku perjalanan  dari luar kota Palu, yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen.

Kapolsek Palu Utara Iptu Rustang mengatakan, para pelaku ini mencegat kendaraan yang hendak masuk Kota Palu.

Mereka kemudian menanyakan surat keterangan rapid test antigen, jika tidak ada, para pelaku ini menawarkan membantu melewati pos pemeriksaan Covid-19 tanpa harus menjalani rapid test mandiri.  

Baca juga: 18 Penumpang Pesawat di Bandara Hasanuddin Makassar Bawa Surat Rapid Test Palsu

Caranya, pemilik motor dibonceng oleh pelaku. Jika pemilik motor berboncengan, pelaku siap mengantar yang lainnya dengan cara menggunakan motor pelaku sendiri.

"Para pelaku ini wajahnya sudah dikenal, karena memang mereka warga di situ. Jadi saat para pelaku ini melintas di pos Covid-19, mereka bilang bahwa ini warga di kampung sini," kata Iptu Rustang, dihubungi KOMPAS.com, Jumat (29/1/2021).

Menurutnya, kalau dilakukan rapid test atau rapid test antigen di pos Covid-19, pelaku perjalanan harus mengeluarkan uang sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 275 ribu.

Mereka bisa meloloskan pelaku perjalanan yang akan masuk ke Kota Palu hanya dengan membayar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu saja.

Tidak hanya kendaraan roda dua, kendaraan roda empat pun ada yang menggunakan jasa mereka.

Para pelaku yang berjumlah 6 orang itu berinisial MA (18), Sa (25), Mu (19), Ar (21), Am (27 dan AG (24). Mereka menjalankan aksinya sudah dua pekan lamanya.

Menurut Rustang, aksi berulang 6 pemuda ini mulai tercium petugas di pos Covid-19. Petugas mulai curiga, hingga akhirnya mereka tak bisa mengelak ketika diinterogasi.

"Mereka awalnya dibawa ke Polsek Palu Utara tapi kemudian kami serahkan ke Polres Palu untuk dibina," kata Rustang.

Baca juga: Pemalsu Surat Hasil Rapid Test di Kalteng Ditangkap Saat Hendak Terbang ke Surabaya

Mereka tidak ditahan, 6 orang pemuda yang ditangkap tersebut kini sudah dibebaskan dengan syarat mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Enam orang itu sudah menandatangani surat pernyataan bersama dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ujar Rustang.

Sebelumnya kasus yang sama juga terjadi, hanya cara yang dilakukan berbeda. Kalau dulu caranya pelaku  mencari jalan lain atau jalan tikus untuk menghindari pemeriksaan di pos Covid-19. Nah, kali ini pelaku tidak menghindari pos pemeriksaan Covid-19.

Hanya jika ditanya petugas, pelaku mengatakan jika orang yang diboncengnya adalah warga di sini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com