Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu, Motif 3 Pelaku Lakukan Perundungan pada Rekannya di Hotel di Banjarmasin

Kompas.com - 29/01/2021, 18:46 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Motif para pelaku perundungan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) diungkap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi.

Menurut Alfian, pelaku berjumlah tiga orang. Bukan empat seperti pada informasi awal.

Salah seorang lainnya, yakni laki-laki berinisial RY (18) harus dilepaskan karena terbukti tak terlibat aksi perundungan.

Saat dimintai keterangan oleh polisi, pelaku mengaku menganiaya korban, AND (17) dilatar belakangi cemburu karena korban kerap berhubungan dengan kekasih salah satu pelaku.

"Korban sering menghubungi pacar mereka masing-masing. Itu yang membuat emosi mereka memuncak hingga melakukan penganiayaan," ungkap AKP Alfian Tri Permadi kepada wartawan, Jumat (28/1/2021).

Baca juga: Pelaku Perundungan di Banjarmasin Ternyata 4 Orang, 1 di Antaranya Laki-laki

Antara korban dan para pelaku kata Alfian memang saling berteman.

Selain karena cemburu, yang membuat para pelaku dendam dan emosi karena korban juga sering memakai baju pelaku tanpa meminta izin.

"Pelaku ada dendam dengan korban karena korban sering memakai baju salah satu pelaku tanpa memberitahu," jelasnya.

Ternyata, tidak hanya korban yang masih di bawah umur.

Tiga pelaku juga ternyata masih dibawah umur, mereka masing-masing berinisil RM (16), AN (14) dan FTR (16).

Namun kata Alfian, korban kini mengalami trauma usai dianiaya oleh para pelaku.

"Pemeriksaan didampingi psikolog ya, sama sama kita ketahui, korban traumatik pasca kejadian," tambahnya.

Baca juga: Viral Video Perundungan di Sebuah Hotel di Banjarmasin, Pelaku dan Korban Perempuan
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang mempertontonkan aksi perundungan yang dilakukan di salah satu hotel di Banjarmasin, Kalsel beredar luas di masyarakat.

Dalam video itu, seorang perempuan berbaju biru nampak melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan lainnya berbaju hitam.

Korban hanya bisa pasrah dan tak melakukan perlawanan sama sekali.

Beberapa rekan pelaku yang juga sempat terekam dalam video tidak berusaha melerai, salah satunya malah diketahui merekam aksi dari pelaku.

Video berdurasi 26 detik itu kemudian viral di media sosial dan menjadi sorotan warga Banjarmasin.

Tak sampai 4 jam setelah menerima laporan dari keluarga korban, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan.

Para pelaku terancam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Penganiayaan Anak di Bawah Umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com