Menurut Djuhandani, komplotan tersebut beraksi pada dini hari di saat para ibu sedang pergi berbelanja.
Selain itu, kondisi jalan saat itu biasanya juga masih sepi pengendara.
"Pelaku ini, mencari sasaran ibu-ibu dan biasanya dilaksanakan pada subuh jam 5 pagi. Mereka, beroperasi dengan sasaran Ibu-ibu yang mungkin berangkat ke pasar dan sebagainya," katanya.
Baca juga: Polisi Tembak 2 Jambret Handphone yang Beraksi di JPO Kalideres
Di hadapan polisi, para pelaku mengaku menjambret untuk membeli sabu dan judi online.
"Motifnya, di samping ekonomi, mereka menggunakan narkoba sabu. Sementara itu, yang kami dapatkan dari pemeriksaan tentu saja nanti perkembangan untuk penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga: Heboh Muncul Pemberitahuan WhatsApp di Status Pengguna, Ada Apa?
(Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.