Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Hamil Dijambret, Jatuh dan Melahirkan Prematur

Kompas.com - 29/01/2021, 16:37 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan jambret spesialis ibu-ibu di Denpasar, Bali.

Mereka yang ditangkap yakni I Kadek Agus Sedana Putra (19) dan I Putu Vicky Agus Wijaya (24) alias Bikul.

Dalam aksinya, keduanya menyasar ibu-ibu yang sedang pergi ke pasar hingga bekerja pada pagi buta.

"Pelaku ini, mencari sasaran ibu-ibu dan biasanya dilaksanakan pada subuh jam 5 pagi. Mereka, beroperasi dengan sasaran Ibu-ibu yang mungkin berangkat ke pasar dan sebagainya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, di Mapolda Bali, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Jenazah Covid-19 Tertukar Berujung Pemukulan, Relawan Dinkes: Petugas Cape, Keluarga Minta Buru-buru

Kepada polisi, pelaku telah menjambret 7 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Denpasar, Bali.

Mereka kadang tak ragu melakukan kekerasan kepada korban. Salah satu korban dalam aksi kali ini yakni seorang ibu yang sedang hamil.

Bahkan, karena terjatuh korban harus melahirkan anaknya secara prematur di usia kandungan 8 bulan.

"Ada beberapa korban terluka karena mungkin direbut motor yang digunakan hingga jatuh. Bahkan, ada ibu hamil sehingga lahir prematur, salah satu korbannya," kata dia.

Keduanya ditangkap bermula saat polisi menerima laporan dari seorang ibu hamil berinisial NWS.

Saat itu, korban hendak pergi bekerja dan berangkat dari rumahnya pukul 05.00 Wita.

Lalu, dalam perjalan itu korban melewati Jalan WR Supratman.

Namun, tiba-tiba dari arah belakang datang kendaraan jenis Vario warna hitam.

Ia dipepet lalu tas korban yang diletakkan pada dashboard depan kendaraan yang berisi satu buah ponsel dan uang Rp 900.000 dirampas.

Korban lalu terjatuh dan dilarikan ke rumah sakit. Dari laporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Lalu pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (28/1/2021) pukul 09.27 Wita.

Baca juga: Digerebek di Hotel Berzina dengan Istri Orang, Anggota DPRD Ini Jadi Tersangka, Celana Dalam Barang Buktinya

"Hasil interogasi, kedua pelaku telah mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret). Kedua pelaku juga mengakui telah melakukan aksi jambret di 7 TKP, " imbuh dia.

Keduanya mengaku menjambret untuk membeli sabu dan judi online.

"Motifnya, di samping ekonomi, mereka menggunakan narkoba sabu. Sementara itu, yang kami dapatkan dari pemeriksaan tentu saja nanti perkembangan untuk penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com