Kesal dengan sikap rekannya itu, ND pun melaporkan AMA ke polisi pada awal September 2020.
Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara kata Khaerul, polisi pun mengamankan AMA.
Baca juga: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Satgas Penanganan Covid-19
Pria itu disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Saat ini penyidik sedang merampungkan berkas perkara untik selanjutnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.