Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam
Kata Andi, setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung bergerak dan hanya butuh empat jam untuk menangkap para pelaku.
"Dalam waktu kurang dari 1 kali 24 jam, sejak viralnya video penganiayaan di media sosial, berhasil menangkap empat orang pelaku," ujarnya.
Untuk mempertanggungungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Bocah 14 Tahun Sopiri Kia Picanto, Tabrak 8 Motor hingga 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya
Atas perbuatannya, para pelaku terancam Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Penganiayaan Anak.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan aksi perundungan yang dilakukan di sebuah hotel di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 26 detik yang beredar di media sosial, tampak terlihat seorang perempuan berbaju biru menganiaya seorang perempuan berbaju hitam.
Baca juga: Viral Video Perundungan di Sebuah Hotel di Banjarmasin, Pelaku dan Korban Perempuan
Saat dianiaya, perempuan itu tidak melawan, dan hanya berusaha melindungi wajahnya dari pukulan dan tendangan dari pelaku.
Selain itu, dalam video itu juga terlihat seorang perempuan lainnya. Namun, ia sama sekali tak merelainya.
Sementara, seorang lainnya berusaha merekam aksi tersebut.
(Penulis Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.