Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Pelarian Mubassir, DPO Kasus Korupsi yang Buron 9 Tahun, Ditangkap di Tenda Pengungsi Gempa Mamuju

Kompas.com - 29/01/2021, 09:20 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Kata Primabudi, Mubassir didakwa merugikan negara sebesar Rp. 30.000.000. Atas perbuatannya, ia dikenakan dakwaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

"Memberantas tindak pidana korupsi serta untuk menciptakan aparatur negara yang bebas. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah saat ini dalam hal-hal yang memberatkan dari praktik KKN," ungkapnya.

"Setelah ditangkap, terdakwa langsung dieksekusi di Lapas Parepare," sambung Primabudi, dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Bocah 14 Tahun Sopiri Kia Picanto, Tabrak 8 Motor hingga 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Sementara itu, Mubassir mengaku selama 9 tahun buron ia kabur ke sejumlah wilayah daerah termasuk Palu dan kendari hingga Kabupaten Mamuju.

"Saat pelarian saya ke sejumlah daerah, saat di Palu saya merasakan gempa, saat kabur di Mamuju, saya juga dapat gempa," kata Mubassir.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Bunuh dan Perkosa Siswi SMP di Karawang

 

(Penulis Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin | Editor Khairina)/Kompas TV

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com