Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasangan Sesama Jenis di Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali

Kompas.com - 29/01/2021, 08:34 WIB
Raja Umar,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Dua orang pria yang merupakan pasangan sesama jenis di Aceh menjalani hukuman cambuk.

Pasangan gay tersebut ditangkap warga pada November 2020, di sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Keduanya dieksekusi hukuman cambuk masing-masing 77 kali setelah dipotong masa tahanan.

Baca juga: Seorang Pria Menyerang Polisi dengan Katana di Aceh Utara

“Dua terpidana liwath divonis 80 kali cambuk. Namun setelah dipotong masa tahan 3 kali, masing-masing dieksekusi 77 cambukan,” kata Yuni Rahayu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (28/1/2021).

Menurut Rahayu, dua terpidana liwath yaitu MU (27) dan AL (29) terbukti melanggar jarimah liwath Pasal 63 ayat 1 Qanun Aceh 2014 tentang hukum jinayat.

Sebelum dieksekusi, kedua terpidana telah menjalani proses persidangan di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.

“Terpidana mengikuti tiga kali proses persidangan, pertama sidang dakwaaan, pembuktian saksi, tuntutan dan putusan,” kata Rahayu.

Baca juga: 4 Terduga Teroris di Aceh Berencana Gabung ISIS

Kedua pasangan gay itu awalnya diserahkan warga ke Wilyatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan. 

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pelimpahan berkas, dua terpidana liwath disidang di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh,” kata Rahayu.

Pantauan Kompas,com, kedua terpidana nyaris tumbang saat sabetan rotan mendarat ke bahu pada hitungan ke-20.

Terpidana merintih kesakitan hingga eksekusi sempat dihentikan beberapa saat oleh algojo.

Namun setelah tim medis menanyakan kondisi kesehatan para terpidana, algojo kembali melanjutkan cambuk.

Kedua terpidana dieksekusi oleh dua algojo secara bergantian.

Sementara itu, seorang wanita yang ikut menyaksikan prosesi cambuk di Taman Bustanul Salatin Kota Banda Aceh sempat jatuh pingsan.

Wanita itu diduga Ibu dari satu salah satu terpidana yang dihukum cambuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com