Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pembajak Film "Keluarga Cemara" Protes Kehadiran Wartawan, Begini Respons Hakim

Kompas.com - 29/01/2021, 07:06 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


JAMBI, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembajakan film Keluarga Cemara produksi Visinema Pictures menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (28/1/2021).

Pada awal persidangan, terdakwa AFP mengaku keberatan dengan kehadiran wartawan.

Dia beralasan bahwa dirinya tertekan karena kehadiran awak media.

Baca juga: Warga Agam Temukan 53 Butir Telur Buaya di Kebun Sawit

Awalnya, ketua majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan terdakwa seusai membuka persidangan.

"Saudara sehat?" ujar hakim Arfan Yani.

AFP kemudian menjawab pertanyaan tersebut.

"Kurang sehat, Yang Mulia, agak pusing dan merasa tertekan karena media," kata AFP.

Baca juga: Diangkat Jadi Komisaris Perusahaan BUMN, Jubir Bobby-Aulia Mengaku Diusulkan Langsung oleh Menteri

Hakim Arfan kemudian menjelaskan bahwa sidang ini terbuka untuk umum dan media massa memiliki tugas untuk meliput jalannya persidangan.

"Kalau pusing, saya dari tadi juga pusing dengan banyaknya perkara yang disidang ini dari pagi," kata Arfan kepada terdakwa.

Dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan saksi dari Visinema Pictures, yaitu Putro Mas Gunawan selaku Manajer Distribusi Visinema Pictures.

Sebelumnya, AFP ditangkap karena situs web miliknya, yakni Duniafilm21, menayangkan tanpa izin dan menyediakan film Keluarga Cemara untuk diunduh gratis.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa juga dikenakan Pasal 113 ayat 3 jo Pasal 9 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf e dan atau huruf g UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa terancam pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com