DENPASAR, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus "IDI Kacung WHO" yang menyeret nama I Gede Ari Astina alias Jerinx mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Kamis (28/1/2021).
Kasasi diajukan atas putusan banding Pengadilan Tinggi Denpasar yang menjatuhkan pidana penjara 10 bulan terhadap drummer grup band Superman is Dead (SID) tersebut.
Baca juga: Kaleidoskop 2020: Unggahan Jerinx IDI Kacung WHO Berujung Vonis 1 Tahun 2 Bulan
Seperti diketahui, putusan banding tersebut lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Jerinx 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Dasar mengajukan kasasi nantinya akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan yaitu 14 hari sejak menyatakan kasasi," kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Putusan Banding, Vonis Jerinx Berkurang Jadi 10 Bulan Penjara
Menanggapi pengajuan kasasi jaksa, kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan kasasi. Bahkan dia menilai Jerinx seharusnya dibebaskan.
"Berdasarkan konsultasi kami dengan JRX (Jerinx), karena jaksa melakukan kasasi maka kami juga akan melakukan kasasi karena sejatinya JRX tidak pantas dipidana dan yang pantas adalah JRX bebas," kata Gendo dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Tanggapan Pengacara Jerinx dan Kejaksaan soal Putusan Vonis Banding
Kasasi adalah hak hukum dari jaksa. Namun, menurut Gendo, jaksa harusnya bisa lebih bijak melihat putusan atas banding tersebut.
"Pertimbangan hukum majelis hakim banding dalam menilai memori banding jaksa, senyatanya berdasarkan satu prinsip hukum yang tepat yaitu penjatuhan pidana, bukanlah untuk pembalasan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, PN Denpasar memvonis Jerinx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara, Kamis (19/11/2020).
Jerinx dianggap mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas unggahannya di media sosial yang menyebut "IDI Kacung WHO".
Kemudian pihak Jerinx mengajukan banding. Hasilnya, putusan menjadi 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.