Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Jerinx Dipangkas, Jaksa Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Siap Kembali Melawan

Kompas.com - 28/01/2021, 20:31 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus "IDI Kacung WHO" yang menyeret nama I Gede Ari Astina alias Jerinx mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Kamis (28/1/2021).

Kasasi diajukan atas putusan banding Pengadilan Tinggi Denpasar yang menjatuhkan pidana penjara 10 bulan terhadap drummer grup band Superman is Dead (SID) tersebut.

Baca juga: Kaleidoskop 2020: Unggahan Jerinx IDI Kacung WHO Berujung Vonis 1 Tahun 2 Bulan

Seperti diketahui, putusan banding tersebut lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Jerinx 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Dasar mengajukan kasasi nantinya akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan yaitu 14 hari sejak menyatakan kasasi," kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: Putusan Banding, Vonis Jerinx Berkurang Jadi 10 Bulan Penjara

Menanggapi pengajuan kasasi jaksa, kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan kasasi. Bahkan dia menilai Jerinx seharusnya dibebaskan.

"Berdasarkan konsultasi kami dengan JRX (Jerinx), karena jaksa melakukan kasasi maka kami juga akan melakukan kasasi karena sejatinya JRX tidak pantas dipidana dan yang pantas adalah JRX bebas," kata Gendo dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Tanggapan Pengacara Jerinx dan Kejaksaan soal Putusan Vonis Banding

 

Kasasi adalah hak hukum dari jaksa. Namun, menurut Gendo, jaksa harusnya bisa lebih bijak melihat putusan atas banding tersebut.

"Pertimbangan hukum majelis hakim banding dalam menilai memori banding jaksa, senyatanya berdasarkan satu prinsip hukum yang tepat yaitu penjatuhan pidana, bukanlah untuk pembalasan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, PN Denpasar memvonis Jerinx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara, Kamis (19/11/2020).

Jerinx dianggap mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas unggahannya di media sosial yang menyebut "IDI Kacung WHO".

Kemudian pihak Jerinx mengajukan banding. Hasilnya, putusan menjadi 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com