Kasasi adalah hak hukum dari jaksa. Namun, menurut Gendo, jaksa harusnya bisa lebih bijak melihat putusan atas banding tersebut.
"Pertimbangan hukum majelis hakim banding dalam menilai memori banding jaksa, senyatanya berdasarkan satu prinsip hukum yang tepat yaitu penjatuhan pidana, bukanlah untuk pembalasan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, PN Denpasar memvonis Jerinx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara, Kamis (19/11/2020).
Jerinx dianggap mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas unggahannya di media sosial yang menyebut "IDI Kacung WHO".
Kemudian pihak Jerinx mengajukan banding. Hasilnya, putusan menjadi 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.