Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Jerinx Dipangkas, Jaksa Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Siap Kembali Melawan

Kompas.com - 28/01/2021, 20:31 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

Kasasi adalah hak hukum dari jaksa. Namun, menurut Gendo, jaksa harusnya bisa lebih bijak melihat putusan atas banding tersebut.

"Pertimbangan hukum majelis hakim banding dalam menilai memori banding jaksa, senyatanya berdasarkan satu prinsip hukum yang tepat yaitu penjatuhan pidana, bukanlah untuk pembalasan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, PN Denpasar memvonis Jerinx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara, Kamis (19/11/2020).

Jerinx dianggap mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas unggahannya di media sosial yang menyebut "IDI Kacung WHO".

Kemudian pihak Jerinx mengajukan banding. Hasilnya, putusan menjadi 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com