JAMBI, KOMPAS.com - Rumah produksi film Visinema Pictures rugi miliaran rupiah akibat pembajakan film. Hal ini terungkap dalam sidang kasus pembajakan film di Pengadilan Negeri Jambi, pada Kamis (28/1/2021).
Manajer distribusi film Visinema Pictures Putro Mas Gunawan hadir sebagai saksi.
"Satu kali kontrak satu film itu bisa kisaran 200.000 sampai 300.000 dollar Amerika," katanya saat ditanya berapa nilai kontrak satu film dengan penayang.
Jika dirupiahkan, sekitar Rp 2 miliar-Rp 3 miliar. Di luar kerugian materil ini, Putro mengatakan ada pula kerugian non materiil seperti preseden buruk dalam dunia perfilman.
April lalu Putro kemudian mengatakan awalnya mendapatkan informasi dari teman-temannya terkait pembajakan film di Rumah Produksi Visinema.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembajakan Film Warkop DKI Reborn
Sebagai manajer distribusi film dia mengumpulkan banyak platform dan difoto-layar (screenshot). Sejak April hingga Juli 2020.
"Ada puluhan bahkan ratusan platform yang kita dapati. Namun baru ini yang dapat pelakunya. Tapi kita lebih ke platformnya," katanya di depan awak media, Kamis.
Dia mengatakan ada dua pelaku yang didapatkan informasinya. Satu orang posisinya di Kamboja dan satu lagi di Jambi.
Anggota majelis hakim Sinatra bertanya bagaimana pembajakan yang dilakukan dan film apa yang dibajak.
Baca juga: Bertemu Jokowi, Pekerja Seni Sindir Pemerintah Lambat Atasi Pembajakan Film
"Ada berapa film produksi visinema yang ada disana?" Tanya anggota majelis hakim tersebut.
"Saya lihat satu, film Keluarga Cemara," kata Putro.
"Jadi hanya film keluarga cendana? Keluarga Cemara maksudnya," kata Sinatra selaku anggota majelis hakim.
Putro mengiyakan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.