Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penganiayaan Anggota TNI, Polres Bulukumba Tetapkan 2 Tersangka

Kompas.com - 28/01/2021, 19:16 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BULUKUMBA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Bulukumba menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI Sertu Akbar.

Kedua tersangka berinisial MA dan NF telah ditahan di Sel Mapolres Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicasono Febrianto mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda.

"Kalau NF diserahkan pihak keluarga ke Polres Bantaeng, dan MA ditangkap di Maros," kata Bayu saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelajar Terduga Penganiaya Anggota TNI di Bulukumba

Bayu mengungkapkan, terdapat dua orang lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan ini masih dalam pengejaran.

"Alasan tersangka menganiaya korban karena tidak terima saat ditegur saat balapan liar. Akhirnya korban diserang," ungkapnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Baca juga: Adu Mulut, Anggota TNI di Bulukumba Dianiaya 10 Orang dengan Parang dan Busur

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota TNI dilarikan ke RSUD Bulukumba setelah terkena panah di Jalan Samratulangi, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Minggu (24/1/2021) dini hari.

Dia diduga jadi korban pengeroyokan saat melintas di jalan tersebut.

"Awalnya korban adu mulut dengan pelaku. Dari keterangan saksi, ada sepuluh pelaku yang menganiaya korban," kata AKP Bayu Wicaksono.

Akibat penganiayaan yang dialaminya, anggota TNI itu terluka di kepala dan pinggang kanannya.

Tak perlu waktu lama, polisi berhasil menangkap empat pelajar diduga penganiaya anggota TNI yang bertugas di Komando Distrik Militer (Kodim) 1411 Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa (26/1/2021).

Keempat pelajar itu berinisial MS (15), MA (15), AA (18), dan AC(15).

"Kalau MS dan MA diamankan tanggal 25 sementara AA dan AC diamankan tanggal 26 Januari 2021. Jadi status belum penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.

Menurut Bayu, pihaknya masih mengejar pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam penganiayaan.

"Masih ada enam pelaku lainnya jadi kami sementata melakukan pengejaran," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com