KOMPAS.com - Gara-gara mengunggah hoaks soal vaksin Covid-19, seorang pegawai honorer Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap.
Di hadapan polisi, pelaku yang berinisial AG mengaku, perbuatannya itu diawali melihat komentar-komentar di medsos soal anti vaksin.
"Saya lihat pertama di status itu banyak sekali komentar yang tidak setuju dengan vaksin, jadi saya pikir di situ bahayanya vaksin. Dan kenapa orang sehat harus divaksin," kata AG, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Terlilit Utang, Seorang Pegawai Minimarket Curi Uang di Brankas Lalu Bakar Toko
Selain itu, dirinya lalu juga melihat video tanpa diketahui sumbernya soal seseorang yang jatuh pingsan setelah disuntik vaksin.
"Lalu, ada video yang saya tonton, saat orang itu disuntik langsung pingsan, ada yang kesakitan. Saya pikir dengan logika, vaksin itu membahayakan,” kata AG.
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar AKBP Pratomo Satriawan, tersangka AG dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Undang-undang ITE ancaman hukuman penjara 6 tahun dan KUHP ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kara Pratomo kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Berkedok Jualan Jamu, Wanita Muda Ini Ditangkap karena Jual Miras via Medsos