Inti dari komentarnya menyebutkan, vaksin Covid-19 akan menghancurkan rakyat Indonesia.
Sebab, dalam 4-6 bulan, orang-orang yang pernah divaksin akan mengalami sakit.
Atas perbuatannya tersebut, AG terancam pidana penjara 6 tahun.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar AKBP Pratomo Satriawan mengatakan, tersangka AG dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Undang-undang ITE ancaman hukuman penjara 6 tahun dan KUHP ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kara Pratomo kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Menurut Pratomo, penyidik masih mendalami motivasi tersangka. Apakah memang karena pemahaman AG yang terbatas atau ada tujuan menghasut.
"Tapi yang jelas. Kata-kata yang diunggahnya itu merupakan hasil pemikirannya sendiri, bukan kopipaste," ujar Pratomo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.