Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pegawai Honorer Pemprov Kalbar yang Sebut Vaksin Hancurkan Rakyat Indonesia

Kompas.com - 28/01/2021, 17:52 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Aparat kepolisian menangkap AG (30) warga Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (26/1/2021) pukul 15.30 WIB.

AG ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Kepada wartawan, AG mengaku, sebelum membuat unggahan, dia lebih dulu membaca komentar-komentar warganet yang menolak vaksin.

"Saya lihat pertama di status itu banyak sekali komentar yang tidak setuju dengan vaksin, jadi saya pikir di situ bahayanya vaksin. Dan kenapa orang sehat harus divaksin," kata AG, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Sebut Vaksin Hancurkan Rakyat Indonesia, Pegawai Honorer Pemprov Kalbar Terancam Penjara 6 Tahun

Kemudian, dia melihat sebuah video tidak jelas sumbernya yang menunjukkan seseorang disuntik vaksin dan tak lama pingsan.

"Lalu, ada video yang saya tonton, saat orang itu disuntik langsung pingsan, ada yang kesakitan. Saya pikir dengan logika, vaksin itu membahayakan,” jelas AG.

Setelah ditangkap polisi, AG mengaku menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kalau sudah begini (ditangkap), pasti menyesalm saya pasrah saja,” ucap AG.

Sebelumnya, warga Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), AG (30) ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Gubernur Sumsel: Saya Baik-baik Saja Setelah Disuntik, Jangan Lagi Ada Hoaks Soal Vaksin

AG menulis komentar di salah satu unggahan di grup Facebook Pontianak Informasi pada Selasa (12/1/2021) pukul 13.00 WIB.

Inti dari komentarnya menyebutkan, vaksin Covid-19 akan menghancurkan rakyat Indonesia.

Sebab, dalam 4-6 bulan, orang-orang yang pernah divaksin akan mengalami sakit.

Atas perbuatannya tersebut, AG terancam pidana penjara 6 tahun.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar AKBP Pratomo Satriawan mengatakan, tersangka AG dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Undang-undang ITE ancaman hukuman penjara 6 tahun dan KUHP ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kara Pratomo kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

Menurut Pratomo, penyidik masih mendalami motivasi tersangka. Apakah memang karena pemahaman AG yang terbatas atau ada tujuan menghasut.

"Tapi yang jelas. Kata-kata yang diunggahnya itu merupakan hasil pemikirannya sendiri, bukan kopipaste," ujar Pratomo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com