Setelah ditelusuri, NG akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Di hadapan polisi, NG mengaku nekat mencuri uang karena untuk membayar utang.
Sementara itu, dari pengakuan NG, aksi membakar toko itu dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang Rp 16,1 juta, tutup korek gas, hingga kunci dan gembok.
Atas perbuatannya, NG terancam dijerat dengan Pasal 187 dan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 15 tahun.
(Penulis: Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.