Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Celana Dalam Selingkuhan Jadi Barang Bukti Kasus Perzinaan Oknum Anggota DPRD di Maluku

Kompas.com - 28/01/2021, 16:59 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KOMPAS.com - Seorang oknum anggota DPRD di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, berinisial NL ditetapkan sebagai tersangka lantaran berzina dengan istri orang.

Polisi menetapkan NL sebagai tersangka pada Selasa (26/1/2021), berdasarkan barang bukti celana dalam selingkuhan NL dan juga rekaman CCTV.

Oknum anggota DPRD dari Partai Golkar ini berselingkuh dengan perempuan berinisial PB.

Penyidik juga telah menetapkan PB yang berstatus istri orang sebagai tersangka.

Baca juga: Berzina dengan Istri Orang, Oknum Anggota DPRD di Maluku Jadi Tersangka

"Keduanya sudah jadi tersangka," kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah saat dihubungi Kompas.com, dari Ambon, Kamis (28/1/2021).

Kasus perzinahan yang melibatkan NL terjadi pada 14 Desember 2019 lalu di sebuah penginapan di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar.

Saat itu, NL yang sedang berduaan dengan PB di dalam kamar penginapan digrebek oleh GM yang tak lain adalah suami dari PB.

Saat penggebrekan itu, GM yang ditemani salah seorang anggota TNI ikut mendapati celana dalam istrinya di atas tempat tidur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com