Adapun barang bukti yang disita, 7 botol besar arak, 8 botol arak kecil, 2 botol Prost biru, 2 botol Prost merah, 11 botol whiskey, 6 botol anggur Gongseng, 1 botol ice line, 1 botol besar Cristal, 1 botol ice line kecil, 2 botol kawa-kawa, 2 botol anggur putih, beberapa botol anggur merah, 1 botol anggur merah impor dan 2 botol Singaraja.
Total miras yang disita sebanyak 52 botol.
Dari keterangan tersangka, lanjut Dies, dirinya hanya sebagai pekerja untuk menunggu toko Jamu Baraya.
Sementara pemilik toko jamu adalah bernama Bunda yang beralamat di Indihiang dan membuka toko yang sama.
"Saat ini pihaknya masih mengembangkan peredaran miras ini. Karena diduga masih ada bandarnya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.