Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja 14 Tahun Pembunuh Pegawai Bank Divonis 7 Tahun 6 Bulan

Kompas.com - 28/01/2021, 12:49 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang vonis kasus pembunuhan seorang pegawai bank, Ni Putu Widiastuti (24) dengan terdakwa Putu AHP (14) pada Kamis (28/1/2021).

Terdakwa Putu AHP divonis hukuman penjara tujuh tahun dan enam bulan penjara dalam sidang yang digelar secara virtual.

Hakim PN Denpasar menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian disertai kekerasan dan menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat 3 KUHP.

Baca juga: Hampir Sebulan ASN dan DPRD Jember Tidak Terima Gaji, Ini Penyebabnya

"Vonis 7 tahun 6 bulan yang sama dengan tuntutan. Pasal 365 tentang kekerasan yang mengakibatkan korban mati," kata Humas PN Denpasar, I Made Pasek dihubungi, Kamis.

Ia mengatakan, vonis tersebut sama dangan tuntutan jaksa penuntut umum. Kemudian ancaman pidana anak berbeda dengan orang dewasa.

"Itu ancamanya adalah setengah dari orang dewasa. Dan pidana penjara maksimal bagi anak hanya 10 tahun," kata dia.

Sidang yang digelar secara daring ini, terdakwa didampingi orangtuanya.

Nantinya, Putu AHP akan ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan (LP) khusus anak di Bali.

Baca juga: Seorang Wanita Ditemukan Tewas dengan 25 Luka Tusuk di Rumahnya, Motor dan Dompet Hilang

Diberikan sebelumnya, seorang pegawai teller bank berinisial NPW (24) ditemukan tewas di kamar rumahnya di Denpasar pada Senin (28/12/2020) dengan lebih dari 25 tusukan.

Tersangkanya yakni Putu AHP yang masih berusia 15 tahun dan ditangkap di Buleleng, Kamis (31/12/2020) dini hari.

Motif pembunuhan tersebut yakni tersangka ketahuan saat hendak mencuri sepeda motor milik korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com