Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta 10 Remaja di Pamekasan Curi 18 Kotak Amal untuk Beli Narkoba, Menyasar Masjid hingga SPBU

Kompas.com - 28/01/2021, 09:49 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak 10 remaja di Pamekasan diamankan pihak kepolisian karena mencuri 18 kotak amal.

Mereka menggasak kotak amal bukan hanya di masjid tapi juga di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU).

Saat menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kendaraan motor dan mobil. Bahkan mereka menyewa mobil untuk mencuri kotak amal.

Dalang pencurian kotak amal tersebut adalah FDK remaja 17 tahun. Ia ditangkap pada Selasa (26/1/2021) di rumahnya sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca juga: 10 Remaja Berkomplot Curi Belasan Kotak Amal, Uangnya Dipakai Foya-foya dan Beli Narkoba

Setelah mengamankan FDK, polisi mengamankan sembilan pelaku lainnya di rumah masing-masing.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo pelaku berasal dari sejumlah kelurahan atau desa di Pamekasan.

"Otaknya dulu yang kita tangkap, baru anggota yang lain, 10 pelaku kita tangkap dalam kurun waktu bersamaan karena kita menerjunkan tim khusus bernama Sakera Sakti," kata Adhi Putranto Utomo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

Mereka adalah, RM (15) dari Kelurahan Bugih, MI (18) asal Desa Bettet, SB (19) asal Gladak Anyar, RFYL (19) asal Desa Rombuh Palenggaan, FDK (17) asal Desa Samatan, dan AF (17) asal Kelurahan Bugih.

Lalu, NK (21) asal Desa Kadur, MD (20) asal Desa Kadur, D (17) asal Desa Blumbungan, dan AIE asal Desa Rombuh.

Baca juga: Polisi Bongkar Pencurian Kotak Amal Belasan Masjid, 10 Pencuri yang Masih Remaja Ditangkap

Digunakan untuk foya-foya dan beli narkoba

Kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan uang curian kotak amal untuk berfoya-foya. Bahkan ada sejumlah uang digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Menurut Adi sudah ada 11 takmir masjid yang melapor kehilangan kotak amal di sejumlah polsek di Pamekasan.

Kemungkinan jumlah pelapor akan bertambah mengingat masjid yang kehilangan kotak amal terus bertambah.

Baca juga: Pengurus Masjid Pantau CCTV, Pencuri Kotak Amal Tepergok

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kotak amal berbagai ukuran, sejumlah perkakas, senjata tajam, motor, dan mobil.

Para pelaku dijerat dijerat Pasal 363 Ayat 1 Poin 4 dan Poin 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Taufiqurrahman | Editor: Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com