Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Kasus Anak Gugat Ibu Kandungnya di Jawa Tengah, Ini Kata Kriminolog

Kompas.com - 28/01/2021, 07:00 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pakar hukum menyoroti beberapa kasus anak menggugat orangtuanya yang mencuat di sejumlah daerah di Jawa Tengah sepanjang bulan Januari.

Gugatan muncul kebanyakan karena dipicu oleh persoalan harta atau utang piutang keluarga hingga berujung pertengkaran hebat.

Beberapa kasus dalam masyarakat anak menggugat orangtuanya yang cukup viral yakni di Demak, seorang ibu S (36) dilaporkan ke polisi oleh anak perempuannya A (19).

Baca juga: Kasus Anak Gugat Ibu karena Fortuner Mulai Disidangkan, Kedua Pihak Siap Berdamai

Gugatan bermula saat anaknya tidak terima dengan perilaku ibunya hingga dilaporkan ke jalur hukum atas dugaan penganiayaan.

Kemudian menyusul kasus di Salatiga, seorang ibu DF (50) digugat anak laki-lakinya, AP (26) ke PN Kota Salatiga.

Gugatan ini bermula karena ibu dua anak ini tak kunjung mengembalikan mobil Toyota Fortuner yang digunakan oleh AP.

Selanjutnya, kasus di Kendal, seorang ibu R (67) digugat oleh anak kandungnya M (47) ke PN Kendal karena persoalan sengketa tanah.

Kriminolog Undip Nur Rochaeti menilai ada beberapa hal yang patut menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam penerapan hukum, terutama dalam kasus di antara keluarga.

"Keadilan merupakan nilai yang sangat subyektif, tetapi bukan sekedar kerugian yang diakibatkan atau ditimbulkan dalam kasus tersebut. Ada kaitan moral dan etika ketika kasus yang terjadi adalah hubungan orangtua dengan anak," jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

Lebih lanjut, Eti menjelaskan pesan moral dalam perundang-undangan yang berdasar pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa atau nilai religius, tentunya tidak dapat diabaikan hubungan ibu dan anak.

"Nilai materi dalam kasus tersebut, berapapun tidak akan bisa menggantikan pengorbanan seorang ibu yang mengandung, melahirkan, mengasuh anak sampai dewasa," ucapnya.

Baca juga: Kasus Anak Gugat Orangtua karena Fortuner, Hakim: Selama Belum Putusan, Masih Mungkin Mediasi

Menurutnya, kejahatan pada dasarnya tidak dapat ditanggulangi hanya dengan melalui sarana penal atau hukum pidana mengingat berbagai keterbatasan dan kelemahan.

"Hukum pidana mempunyai batas-batas kemampuan. Dengan demikian penggunaan atau intervensi penal seharusnya dilakukan dengan hati-hati, cermat, hemat, selektif dan limitatif," ungkapnya.

Eti menambahkan dalam penegakan hukum bukan hanya dengan menerapkan undang-undang melalui peraturan-peraturan hukum pidana yang terdapat unsur substantif, struktur dan kultur masyarakat.

Akan tetapi bisa ditempuh juga sarana non penal yakni tindakan dengan musyawarah atau mediasi.

"Artinya berdasarkan hukum yang berlaku terpenuhi unsurnya, tetapi pada penerapan hukum bukan hanya sekedar peraturan yang berlalu karena adanya kepastian hukum tetapi juga adanya keadilan, kemanfaatan yang tidak bisa diabaikan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com