Saat beraksi, komplotan ini berkeliling menggunakan sejumlah kendaraan, seperti motor dan mobil.
Adhi mengatakan, mereka menggunakan mobil sewaan saat beraksi.
Sampai saat ini, sudah ada 11 takmir masjid yang melapor kehilangan kotak amal. Laporan itu diterima sejumlah polsek di Pamekasan
Meski begitu, Adhi tak menampik laporan akan terus bertambah.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian itu untuk berfoya-foya.
Baca juga: Polisi Bongkar Pencurian Kotak Amal Belasan Masjid, 10 Pencuri yang Masih Remaja Ditangkap
Sejumlah uang, kata Adhi, juga digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan itu, seperti kotak amal berbagai ukuran, sejumlah perkakas, senjata tajam, motor, dan mobil.
Seluruh pelaku telah ditahan di Polres Pamekasan untuk kepentingan penyidikan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Poin 4 dan Poin 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(KOMPAS.com/Taufiqurrahman)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.