Diketahui putusan Bawaslu Lampung sempat menjadi polemik lantaran Bawaslu memutuskan dan memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung membatalkan paslon nomor 03 sebagai peserta pemilukada.
Bawaslu menyatakan paslon tersebut terbukti melakukan pelanggaran TSM dalam pemilukada 2020.
Polemik terjadi lantaran Bawaslu Lampung dalam putusannya hanya memutuskan bahwa paslon nomor 03 dibatalkan sebagai peserta pemilu, tanpa menyinggung secara terang dan jelas untuk membatalkan sebagai peraih suara terbanyak.
Sementara itu, KPU Kota Bandar Lampung telah menetapkan paslon nomor 03 sebagai peraih suara terbanyak dengan perolehan 249.134 suara atau 57,3 persen dari total 1700 TPS di 20 kecamatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.