Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Pencurian Kotak Amal Belasan Masjid, 10 Pencuri yang Masih Remaja Ditangkap

Kompas.com - 27/01/2021, 18:00 WIB
Taufiqurrahman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Kasus pencurian kotak amal masjid yang meresahkan warga Pamekasan akhirnya terungkap pada Selasa (26/1/2021).

Polisi menangkap 10 pencuri yang sebagian besar masih remaja. Mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, komplotan itu terungkap setelah polisi menangkap dalang yang merencanakan pencurian kotak amal tersebut, FDK (17), di rumahnya, sekitar pukul 14.30 WIB.

"Otaknya dulu yang kita tangkap, baru anggota yang lain, 10 pelaku kita tangkap dalam kurun waktu bersamaan karena kita menerjunkan tim khusus bernama Sakera Sakti," kata Adhi Putranto Utomo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

Setelah menangkap FDK, polisi menangkap sembilan pelaku lainnya di rumah masing-masing.

Baca juga: Marak Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid di Pamekasan, Ini Tanggapan Polisi...

Menurut Adhi, pelaku yang didominasi para remaja itu berasal dari sejumlah kelurahan atau desa di Pamekasan.

Mereka adalah, RM (15) dari Kelurahan Bugih, MI (18) asal Desa Bettet, SB (19) asal Gladak Anyar, RFYL (19) asal Desa Rombuh Palenggaan, FDK (17) asal Desa Samatan, dan AF (17) asal Kelurahan Bugih.

Lalu, NK (21) asal Desa Kadur, MD (20) asal Desa Kadur, D (17) asal Desa Blumbungan, dan AIE asal Desa Rombuh.

 

Berdasarkan pemeriksaan, komplotan itu telah melakukan pencurian di 18 lokasi. Sasaran mereka tak cuma kotak amal masjid.

Mereka juga menggasak kotak amal yang berada di tempat lain, seperti stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU).

 

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sejumlah kendaraa, seperti motor dan mobil. Mobil yang digunakan merupakan sewaan.

Adhi menambahkan, sudah ada 11 takmir masjid yang melapor kehilangan kotak amal ke sejumlah polsek.

Kemungkinan, jumlah pelapor akan bertambah mengingat masjid yang kehilangan kotak amal terus bertambah.

Para pelaku, kata Adhi, mengaku menggunakan uang curian kotak amal itu untuk berfoya-foya.

Baca juga: ASN Tertangkap Mesum di Mobil, Bupati: Kasus Ini Mencemarkan Nama Baik Pemkab Sampang

Bahkan, ada sejumlah uang yang digunakan membeli narkoba jenis sabu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Poin 4 dan Poin 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan itu, seperti kotak amal berbagai ukuran, sejumlah perkakas, senjata tajam, motor, dan mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com