PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar perdagangan obat dan kosmetik illegal di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Selain puluhan jenis obat dan kosmetik, petugas juga membekuk satu orang pelaku berinisial TB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan operasi penggrebekan ini dilakukan pada Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Rumah Produksi Kosmetik Ilegal di Bandung Digerebek, Produknya Dijual Via Shopee
Dimana sebelumnya petugas mendapatkan informasi terkait adanya usaha jual beli obat dan kosmetik yang tak dilengkapi dengan surat izin dari pemerintah.
"Usaha ini beroperasi di salah satu rumah milik pelaku TB yang berlokasi di Perumahan Grand Mutiara, Jalan Mutiara, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru," ujar Andri kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Ia menjelaskan, pelaku mengedarkan barang ilegal itu secara online, yakni melalui aplikasi e-commerce.
Baca juga: Jual Kosmetik Ilegal, 3 Warga Makassar Ditetapkan Tersangka
Sementara, untuk membongkar tindakan melawan hukum ini, pihaknya melakukan penyamaran dengan cara memesan atau membeli produk kosmetik tersebut.
Selanjutnya, petugas bertemu dengan kurir pengantar jasa ekspedisi yang mengantarkan kosmetik dan obat dari pelaku.
"Kita melakukan pengecekan terhadap kosmetik itu dan diketahui tidak dilengkapi dengan izin edar dari BPOM. Kita langsung melakukan pendalaman dan melakukan penggrebekan ke rumah Pelaku. Benar saja kita temukan ada 27 jenis obat dan kosmetik yang diperjual belikan oleh pelaku," kata Andri.