Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Perdagangan Obat dan Kosmetik Illegal Secara Online di Pekanbaru

Kompas.com - 27/01/2021, 17:01 WIB
Citra Indriani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar perdagangan obat dan kosmetik illegal di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Selain puluhan jenis obat dan kosmetik, petugas juga membekuk satu orang pelaku berinisial TB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan operasi penggrebekan ini dilakukan pada Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Rumah Produksi Kosmetik Ilegal di Bandung Digerebek, Produknya Dijual Via Shopee

Dimana sebelumnya petugas mendapatkan informasi terkait adanya usaha jual beli obat dan kosmetik yang tak dilengkapi dengan surat izin dari pemerintah.

"Usaha ini beroperasi di salah satu rumah milik pelaku TB yang berlokasi di Perumahan Grand Mutiara, Jalan Mutiara, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru," ujar Andri kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

Ia menjelaskan, pelaku mengedarkan barang ilegal itu secara online, yakni melalui aplikasi e-commerce.

Baca juga: Jual Kosmetik Ilegal, 3 Warga Makassar Ditetapkan Tersangka

Sementara, untuk membongkar tindakan melawan hukum ini, pihaknya melakukan penyamaran dengan cara memesan atau membeli produk kosmetik tersebut.

Selanjutnya, petugas bertemu dengan kurir pengantar jasa ekspedisi yang mengantarkan kosmetik dan obat dari pelaku.

"Kita melakukan pengecekan terhadap kosmetik itu dan diketahui tidak dilengkapi dengan izin edar dari BPOM. Kita langsung melakukan pendalaman dan melakukan penggrebekan ke rumah Pelaku. Benar saja kita temukan ada 27 jenis obat dan kosmetik yang diperjual belikan oleh pelaku," kata Andri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com