KOMPAS.com - Polisi mengamankan pasangan suami istri yang menjadi mucikari kasus prostitusi online yang melibatkan anak sebagai korban.
Mereka adalah TFA (25) dan AW (22) warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Provinisi Riau.
Suami istri itu menawarkan bocah perempuan berusia 13 tahun yang putus sekolah melalui aplikasi MiChat.
Kasus tersebut terbongkar pada Senin (25/1/2021).
Baca juga: Prostitusi Online yang Libatkan Anak Terungkap, Pelakunya Suami Istri
Saat itu petugas kepolisian berkomunikasi lewat aplikasi MiChat dan berpura-pura sebagai pelanggan.
Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB, petugas yang menyamar sebagai pelanggan menangkap tersangka.
"Dua tersangka mucikari adalah pasangan suami istri berinisial TFA (25) dan AW (22)," ujar Kepala Satreskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Prihadi Tri Saputra dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: 3 Fakta Kasus Prostitusi Anak, Muncikari Jual 4 Korban hingga Kronologi Penangkapan
Saat diamankan di sebuah hotel, pasangan suami istri itu membawa anak berusia 13 tahun yang akan melayani pelanggan.
"Kedua tersangka kita tangkap di sebuah hotel di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kepulauan Meranti. Saat itu, tersangka membawa seorang orang anak di bawah umur yang dijadikan untuk melayani pelanggan," kata Prihadi.
Dari hasil penyelidikan sementara, mereka sudah menjalankan kejahatannya sejak satu tahun terakhir.
Baca juga: Prostitusi Anak, Muncikari Mengaku Dapat Rp 1,2 Juta
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan