Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus "Prank" Terpapar Covid-19 di Bone Divonis 9 Bulan Penjara

Kompas.com - 27/01/2021, 14:04 WIB
Abdul Haq ,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BONE, KOMPAS.com - Terdakwa kasus prank petugas medis yang mengaku terpapar Covid-19, Anita Rahma Sari (20) divonis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakin satu tahun penjara.

"Dakwaan tersebut adalah dakwaan primer dan terbukti secara hukum dan juga menurut pengakuan terdakwa dan majelis hakim memvonis terdakwa lebih ringan dengan pertimbangan terdakwa masih muda dan selama masa persidangan terdakwa sangat kooperatif dan menuturkan apa adanya," kata Humas Pengadilan Negeri Watampone Kelas I A, I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Kasus Prank Terpapar Covid-19, Terdakwa Dituntut Satu Tahun Penjara

Anita mengaku menerima vonis hakim tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya terima putusan yang mulia (majelis hakim) dan ini menjadi pelajaran berharga bagi saya" kata Anita.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menggelar sidang kasus prank petugas medis rumah sakit dengan terdakwa Anita Rahma Sari (20), Kamis (22/1/2021).

Baca juga: Demi Konten Video, 8 Remaja Bikin Prank Pocong hingga Sebabkan Kecelakaan Truk

Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Diana.

Diana meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Terdakwa kami tuntut selama satu tahun penjara setelah melewati pemeriksaan saksi dan terdakwa di persidangan,” ujar Diana kepada sejumlah awak media, Jumat (22/1/2021).

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Anita Rahma Sari sendiri kini mendekam di Lapas Kelas II B Bone.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com