Kurniawan mengungkap beberapa hal sebelum pasien asal Jalan Way Ketibung, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung itu dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Pertama ialah saat almarhum masuk rumah sakit swasta dengan keluhan demam dan batuk pada Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Setelah diperiksa, pasien disebut mengalami infeksi paru-paru dan pembengkakan jantung.
Kurniawan menyayangkan pihak rumah sakit yang langsung mengisolasi pasien berdasarkan hasil rapid test reaktif.
“Hasil rapid tes reaktif, tapi belum tentu positif (Covid-19) kan?” kata Kurniawan.
Keesokan harinya, Kamis (20/1/2021), jenazah dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Ternyata benar, keluarga menerima hasil tes swab PCR pasien negatif pada Senin (25/1/2021) atau lima hari usai dimakamkan.
"Baru Senin (25 Januari 2021) kemarin tahu hasil tes PCR-nya negatif. Kalau kami baca di situ (surat) harusnya kami terima tanggal 21 Januari. Ternyata dari rumah sakit baru kemarin diberikan setelah kami yang minta," kata Kurniawan.
Keluarga menyayangkan rumah sakit yang terlambat memberikan hasil tes PCR.
“Yang kami sesalkan, kenapa langsung diisolasi padahal hanya dari rapid tes. Lalu hasil swab baru diberikan hampir satu pekan setelah dimakamkan,” kata Kurniawan.
Baca juga: Tak Dibayar Harian, Penggali Makam Jenazah Pasien Covid-19 TPU Jombang Unjuk Rasa