KOMPAS.com - Seorang ayah di Kabupaten Serang, Banten, berinisial JAL (45), warga Mancak, tega memerkosa anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun hingga hamil tiga bulan.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku pada Oktober 2020 silam sebanyak dua kali di rumahnya saat ibunya sedang tidak ada di rumah.
Saat melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban agar mau menuruti keinginannya.
Baca juga: Digugat Anak Kandungnya soal Tanah Hasil Jadi TKW, Ramisah: Tanah Ini Saya Beli bersama Suami
Terungkapnya perbuatan JAL saat korban diajak ibunya untuk pijat pada Minggu (24/1/2021).
Saat itu, sang dukun kaget mengetahui di dalam perut korban ada janin. Oleh sang dukun lantas diberitahu kepada ibunya.
Mengetahui itu, sang ibu lalu menanyakan pria yang telah menghamilinya. Korban pun mengatakan jika pelaku adalah adalah ayah tirinya.
Baca juga: Bapak Cabuli Anak Tiri hingga Hamil, Korban Diperkosa Saat Ibu Pergi Kerja
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.