DENPASAR, KOMPAS.com - Nasib kurang beruntung dialami Yanto A Nuba (41), kelahiran Soe, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pria yang tinggal di Manokwari, Papua, itu menjadi korban dugaan tindak pidana penggelapan mobil.
Dalam laporan ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial JN yang juga berasal NTT. Namun, penyidik Polresta Denpasar menetapkan JN sebagai tersangka penggelapan uang.
Yanto mengatakan, membeli mobil seharga Rp 220 juta yang akan digunakannya untuk mencari penghasilan sebagai seorang sopir taksi.
Baca juga: Suami Jebak Istri Bawa Sabu agar Ditangkap Polisi, Gegara Hendak Diceraikan
"Itu mobil saya beli untuk kerja di Papua. Tapi, sekarang hilang," kata Yanto, ditemui di kawasan Renon, Denpasar, Bali, Selasa (26/1/2021) sore.
Yanto menceritakan, awalnya ia membeli mobil Toyota Hilux Double Cabin pada Maret 2020.
Mobil bekas tersebut dibeli dari kenalannya berinisial JN di Surabaya, Jawa Timur.
Sepekan kemudian, mobil dikirim ke Manokwari oleh JN dari Surabaya.
Namun, setelah dicoba, mesin mobil tersebut bermasalah dan tak bisa digunakan.
Yanto kemudian menghubungi JN dan minta diganti unit yang baru.
JN menyanggupinya dan minta mobil tersebut dikirim ke Surabaya kembali.
Setelah itu, Yanto mengirim mobil tersebut ke Surabaya beserta surat-suratnya.
JN janji pada 18 Juli 2020, mobil pengganti akan tiba di Papua. Namun, ternyata mobil tersebut tak pernah dikirim ke Papua.