Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kemudian dibawa ke Polres Prabumulih.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di tahanan Mapolres Prabumulih dan terus dilakukan pemeriksaan. Pelaku kita kenakan Pasal 351 ayat 3 atau 338 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, kepada polisi, pelaku SB mengakui perbuatannya yang telah membunuh ibunya.
SB nekat membunuh ibunya karena sakit hati dan selalu dituduh dan disingung dengan perkataan menyakitkan.
"Emak selalu marahi aku, aku jadi ragu apa aku ini anak kandungnya atau bukan. Selalu marah ngomong aku tidak ada gunannya," kata SB dikutip dari TribunSumsel.com.
Baca juga: Polisi Buru Pasangan Remaja yang Video Mesumnya di Atas Motor Viral di Medsos
(Penulis Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria | Editor Abba Gabrillin)/TribunSumsel.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.