Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Dokter di Sultra Jadi Tersangka Kasus Suap, Terima Rp 431 Juta dari Pengadaan Alkes Covid-19

Kompas.com - 27/01/2021, 09:39 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - AH seorang dokter, pejabat di Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejati Sultra.

Ia menjadi tersangka dalam kasus suap pengadaan alat PCR Covid-19, reagen, dan pengadaan bahan media habis pakai.

AH diduga menerima suap Rp 431 juta dari pengadaan alat kesehatan Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar.

Selain AH, Kejati Sultra jug menetapkan dua orang lain dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Baca juga: Diduga Terima Suap untuk Pengadaan Alkes Covid-19, Seorang Dokter Jadi Tersangka

Mereka adalah TGJ (48), Direktur PT Genecraft Labs, dan IA (24), Technical Sales PT Genecraft Labs. Dua orang tersebut terlebih dahulu ditangkap di Jakarta pada Senin (25/1/2021).

Sebelum menetapkan tiga orang tersangka, Kejati Sultra telah memeriksa 10 orang saksi termasuk sejumlah pejabat di Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Saiful Bahri Siregar mengatakan kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti transaksi uang dari Jakarta kepada pejabat Dinas Kehatan Provinsi Sultar.

Baca juga: Suap-suapan Satu Sendok di Acara PDI-P dan Desakan Sanksi...

Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Bidang Pinsus.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada bidang intelijen, kemudian hari Kamis dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti adanya transaksi uang dari Jakarta berupa uang suap kepada pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sultra."

"Maka hari itu juga ditindaklanjuti ke bidang pidsus, Kamis sore karena sesuai protap dilakukan penyelidikan," ungkap Saiful di Kantor Kejati Sultra, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Oknum Pendamping PKH di Cianjur Korupsi Dana Bansos hingga Ratusan Juta Rupiah

Janjikan 10 persen dari nilai proyek

Ilustrasishutterstock Ilustrasi
Dalam kasus tersebut, Kejati Sultra menduga ada permainan antara pejabat dinas dengan penyedia barang dan jasa PT Genecraft Labs.

Perusahaan tersebut diduga menjanjikan 10 persen kepada pejabat dinas jika ditunjuk sebagai peneydia alat kesehatan.

Menurut Sayful, tiga orang tersangka tersebut sudah mengakui perbuatannya. Kajati Sultra juga sudah menyita barang bukti berupa uang suap Rp 432 juta, ponsel, laptop, dan bukti percakapan mereka.

Baca juga: Kasus Suap Bansos, KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang ke Sejumlah Pihak di Kemensos

"Mereka mengakui semua perbuatannya dan tak dapat mengelak lagi, termasuk dua tersangka yang kita amankan di Jakarta," kata Saiful.

Saat ini status kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 5 Juni Pasal 12 Huruf A dan Huruf B Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Kiki Andi Pati | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com