Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/01/2021, 08:44 WIB
Editor Rachmawati

KOMPAS.com - Komisi D DPRD Jember menyegel Kantor Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Kabupaten Jember pada Selasa (26/1/2021).

Penyegelan dilakukan saat mereka menggelar sidak karena di kantor tersebut ada dua status kepala dinas yang dijabat oleh dua orang yang berbeda.

Kepala dinas yang pertama ditunjuk berdasarkan Kedudukan Struktur Organisasi dan Tata Keloka (KSOTK) 2016.

Sementara kepala dinas kedua ditunjuk oleh Bupati Jember Faida berdasarkan KSOTK 2021.

Baca juga: Gara-gara Ada 2 Kepala Dinas, Kantor Kadis PU Bina Marga Jember Disegel DPRD

Menurut anggota komisi D DPRD Jember, Dogolm surat penunjukan Plt kepala dinas oleh Bupati Faida dinilai tidak sah.

Karena sudah Gubernur Jawa Timur sudah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa pengangkatan pejabat cacat prosedur dan tidak sah.

Selain itu berdasarkan surat edaran Mendagri nomor 820/6923/SJ, bupati dilarang melakukan pengggantian pejabat sampai dengan dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020.

“Ini yang harus dipahami, tapi tetap dilakukan oleh bupati (menunjuk Plt),” tutur dia kepada Kompas.com di lokasi, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Terima 6.800 Dosis Vaksin, Begini Tahapan Vaksinasi di Kabupaten Jember

Ia menjelaskan penyegelan yang dilakukan oleh pihkanya untuk menegakkan aturan yang ada.

"Ini untuk menegakkan aturan, pejabat yang sah sesuai KSOTK tahun 2016,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto.

Ia mengatakan pejabat yang legal menjalankan pemerintahan adalah pejabat berdasarkan KSOTK 2016.

David juga telah menyampaikan hal tersebut ke pegawai Dinas PU Bina Marga.

“Yaitu pejabat yang sudah dikembalikan oleh oleh Plt Bupati KH Abdul Muqit Arief waktu itu,” terang dia.

Baca juga: Salah Kirim Jenazah, TKW Asal Jember Meninggal di Malaysia, yang Dikirim Warga Sragen

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat pada Bupati Jember Faida pada 15 Januari 2020.

Surat yang ditandatangani Khofifah tersebut berisi tentang penunjukan Plt Sekda, pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Jember.

Khofifah menilai kebijakan yang dilakukan oleh Faida tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Robertus Belarminus)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Realitas Tata Kelola Transportasi Laut yang Mengecewakan

Realitas Tata Kelola Transportasi Laut yang Mengecewakan

Regional
Tata Kelola Danau Toba Pasca-F1H20

Tata Kelola Danau Toba Pasca-F1H20

Regional
Gencarkan Citra “Makassar Kota Makan”, Walkot Danny Ajak Apeksi Nikmati 50 Jenis Makanan Tradisional

Gencarkan Citra “Makassar Kota Makan”, Walkot Danny Ajak Apeksi Nikmati 50 Jenis Makanan Tradisional

Regional
Patriarki dan Kekerasan terhadap Perempuan Adat

Patriarki dan Kekerasan terhadap Perempuan Adat

Regional
Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Regional
Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Regional
Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke