Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Ramisah, Digugat Anak Kandung yang Puluhan Tahun Merantau ke Malaysia

Kompas.com - 27/01/2021, 07:06 WIB
Slamet Priyatin,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Sementara itu, Misrin dari Pusat Bantuan Hukum PBH Jakerham mengatakan, kasus tersebut bermula dari penggugat yang merupakan anak kandung Ramisah merantau di Malaysia mengirimkan sejumlah uang.

Uang kiriman yang diberikan kepada Ramisah dikira oleh Mariyanah untuk membeli tanah,  yang kini disengketakan.

Padahal, menurut Misrin, uang yang dikirimkan sejumlah Rp 15 juta tersebut dikirimkan tanpa ada keterangan.

“Lahan yang didugat anak kandung klien saya, dari uang tabungan klien saya dan suaminya yang telah meninggal dunia. Harganya Rp 32 juta dan diangsur selama 1 tahun, “ jelas Misrin.

Baca juga: Kasus Anak Gugat Orangtua karena Fortuner, Dedi Mulyadi: Ibu Mestinya Diberi Kasih Sayang Bukan Digugat

Misrin menambahkan, akan melaporkan balik anak kliennya, yang telah menjual sawah dan membabat tanaman padi yang tumbuh di sawah tersebut. 

Terkait dengan hal itu, kuasa hukum penggugat Purwanti menyampaikan, kasus yang kini masih ditangani di Pengadilan Negeri Kendal.

Sudah dilakukan pula mediasi sebanyak empat kali.

Mediasi ini untuk meredam permusuhan melalui jalur hukum. Ia mengatakan, kliennya tidak semata-mata ingin menguasai seluruh lahan yang dipersengketakan.

Kliennya hanya ingin memiliki tempat tinggal di atas sebagian tanah yang sudah diperjuangkan selama 27 tahun merantau.

Mengingat ia sudah tidak punya apa-apa saat kembali ke Kendal. 

"Melihat ke belakang tanah itu dibeli dari uangnya Maryanah melalui bapaknya. Dia ingin punya rumah dan tempat tinggal di Kendal," kata Purwanti.

Baca juga: Lagi, Anak Gugat Ibu Kandung, Tuntut Tanah yang Diklaim Hasil Selama Jadi TKW

Purwanti juga mengatakan, Mariyanah kini berusaha menghidupi dirinya sendiri dengan bantuan dari dua adik kandungnya yang lain.

Sementara anak pertama Maryanah yang dititipkan kepada Ramisah masih mempertanggungjawabkan perbuatannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal atas sebuah kasus. 

“Kini, Maryanah tinggal di sebuah kos di Kendal, karena tidak diterima di keluarganya lagi,” ujarnya.

Sebenarnya, jelas Purwanti,  di mata hukum setiap orang mempunyai kedudukan yang sama. Kliennya menuntut sebagian haknya setelah bertahun tahun kerja di luar negeri . 

"Ini bukan semata-mata melawan ibunya, namun agar semuanya jelas. Dia juga tidak benci sama ibunya, tetapi hanya ingin mengusahakan haknya. Proses hukum tetap berlanjut," imbuhnya.

Kasus anak menggugat ibunya ini, hingga kini perkaranya masih tetap berlangsung dan memasuki agenda duplik di PN Kendal, yang rencananya digelar 2 Februari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com