Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Pria dan Oknum ASN di Jatim yang Mesum Dalam Mobil Tidak Ditahan, tetapi...

Kompas.com - 27/01/2021, 07:00 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan IR, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dan selingkuhannya seorang pria berinisial TA sebagai tersangka. Namun, keduanya tidak ditahan.

Diketahui, IR dan TA berbuat mesum di dalam sebuah mobil Luxio dengan nomor polisi N 1037 KX di area Pasar Tradisional Kemisan, Sampang, Jatim, pada Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Kedua tersangka tidak ditahan, akan tetapi wajib lapor sepekan dua kali yaitu Senin dan Kamis, " kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Sampang Ipda Syafriyanto di Sampang seperti dikutip dari Antara, Selasa.

Baca juga: Fakta Pasien Mesum di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Dompu, Viral di Medsos hingga Polisi Lakukan Penyelidikan

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Kasus ini sendiri terungkap setelah keduanya tertangkap basah oleh warga saat sedang mesum dalam mobil.

Suami oknum ASN yang mengetahui itu lantas melaporkan istrinya ke Polsek Ketapang hingga kedua ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Mesum dengan Pria Lain di Dalam Mobil, Oknum ASN Pemkab Sampang Jadi Tersangka

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com